pasal 99 pbb pasal 28 a j 1. Pajak Bumi dan Bangunan PBB Pajak Bumi Bangunan atau PBB adalah pajak atas tanah dan bangunan yang terkena kepada pemilik karena adanya keuntungan ekonomi atau status ekonomi akibat kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. Objek PBB sendiri yaitu bumi dan/atau bangunan yang terletak di wilayah Republik Indonesia. Definisi bumi yaitu
bunyi pasal 29 ayat 2 uud 1945 Jaminan itu sudah diatur dalam Konstitusi, yakni Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2. Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini "Lebih lagi, kegiatan Jalsanah Salanah merupakan suatu bentuk kebebasan berserikat dan berkumpul, yang juga dijamin oleh konstitusi, yakni Pasal 28E ayat 3 UUD NRI 1945," kata Ardi dalam rilis resmi, Jumat
uud 1945 pasal 29 ayat 2 Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1