PASAL 88 KUHP:“Perbuatan Tidak Menyenangkan” Bertentangan dengan Konstitusi

pasal 88 kuhp   bunyi pasal 27 uud 1945 Mahkamah Konstitusi MK menyatakan frasa aturan yang terkenal sebagai delik atau pasal “perbuatan tidak menyenangkan” inkonstitusional. Frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam ketentuan Pasal 335 ayat 1 butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP juncto UU No.73 Tahun 1958 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat

pasal 34 uud 1945 Dalam konteks konstitusi, UUD 1945 sebelum amandemen mengandung banyak pasal yang mencerminkan semangat ini, seperti Pasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, serta Pasal 34 yang mengatur kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin

isi pasal 1 ayat 1 uud 1945 Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1

Rp.102.000
Rp.1389-75%
Kuantitas
Dijual oleh