pasal 88 pasal 4 ayat 1 uud 1945 berbunyi Jenis/Bentuk Peraturan: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG: Pemrakarsa: PEMERINTAH PUSAT: Nomor: 2: Tahun: 2022: Tentang: CIPTA KERJA: Tempat Penetapan
pasal 88 Jenis/Bentuk Peraturan: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG: Pemrakarsa: PEMERINTAH PUSAT: Nomor: 2: Tahun: 2022: Tentang: CIPTA KERJA: Tempat Penetapan
uud 1945 pasal 34 Sebab, istilah ini telah digunakan dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945, tepatnya pada Pasal 34. Konstitusi menyebut bahwa "Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara". Selanjutnya, Pasal 27 Ayat 2 pun menyatakan, "Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.”