pasal 77 kuhp pasal 25 uud 1945 Sejatinya ruang lingkup praperadilan dibatasi dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP namun karena perkembangan hukum sebagai respon atas ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi masyarakat, terdapat perluasan ruang lingkup praperadilan melalui terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nom.21/PUU-XII/2014
bunyi pasal 33 ayat 3 uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
uud 1945 pasal 1 Dalam konteks demikian, pada amandemen UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan, kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Frasa” kedaulatan di tangan rakyat” dalam konstitusi merupakan pilihan dimana kedaulatan dalam demokrasi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD