pasal 77 kuhp pasal 29 ayat 2 uud nri tahun 1945 Mahkamah Konstitusi MK menyatakan frasa aturan yang terkenal sebagai delik atau pasal “perbuatan tidak menyenangkan” inkonstitusional. Frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam ketentuan Pasal 335 ayat 1 butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP juncto UU No.73 Tahun 1958 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
pasal 77 kuhp Dalam hal ada permohonan banding terhadap putusan pra peradilan sebagai¬mana dimaksud Pasal 83 ayat 1 KUHAP, maka permohonan tersebut harus dinyatakan tidak diterima. Pengadilan Tinggi memutus permintaan banding tentang tidak sahnya penghen¬tian penyidikan dan penuntutan dalam tingkat akhir
uud 1945 pasal 27 ayat 3 32 Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan diatur dalam Undang-Undang Dasar NRI Tahun 1945 Pasal A 26 ayat 1 B 27 ayat 1 C 28 3 D 32 ayat 1 E 34 ayat 2 33 Warga negara diberikan hak oleh negara untuk bebas memeluk agama dan beribadah sesuai dengan agama dan kepercayaannya diatur dalam Undang-Undang