pasal 77 ayat a pasal 23a uud 1945 Pasal 77 menyatakan tentang waktu kerja yaitu waktu kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 meliputi: Tujuh jam satu hari dan empat puluh jam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu. Delapan jam satu hari dan empat puluh jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu. Waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling banyak
pasal 27 ayat 3 uud 1945 berbunyi Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
pasal 29 uud 1945 Negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapapun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 2