PASAL 7 UUD 1945 SETELAH AMANDEMEN:Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia -

pasal 7 uud 1945 setelah amandemen   bunyi pasal 36 a Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah

pasal 22 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

ada berapa pasal uud 1945 pasal 28I ayat 1. Kewajiban Warga Negara Indonesia : – Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi : segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan. dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya. – Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara

Rp.127.000
Rp.1382-75%
Kuantitas
Dijual oleh