pasal 7 uud 1945 pasal 23e uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pasal 28 a sampai 28 j Pasal 28 UUD NRI 1945 menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk hak untuk dipilih dan memilih. Pak Nano yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah merupakan contoh nyata dari pelaksanaan hak tersebut. a
erwin japasal Farhan-Erwin: 46,19% Haru-Dhani: 35,07% Arfi-Yena: 11,48% Dandan-Arif: 7,27%. Jika selisih suara yang signifikan ini sama dengan hasil rekapitulasi KPU, pasangan Farhan-Erwin dipastikan keluar