PASAL 4 UUD 1945:Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia -

pasal 4 uud 1945   pasal 18 uud 1945 pengesahan protocol 4 on co-terminal rights between points within the territory of any other asean member state protokol 4 mengenai hak co-terminal diantara titik-titik didalam wilayah negara anggota asean lainnya

pasal 4 ayat 1 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

bunyi pasal 30 ayat 1 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

Rp.124.000
Rp.1402-75%
Kuantitas
Dijual oleh