PASAL 36A UUD NEGARA RI TAHUN 1945:Database Peraturan Perundang-undangan Indonesia -

pasal 36a uud negara ri tahun 1945   uud 1945 pasal 14 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah

pasal 33 ayat 3 uud 1945 Keberadaan potensi ini hendaknya dikelola sebaik-baiknya agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. Hal ini kemudian didukung dan dipertegas dalam salah satu misi Asta Cita yang dicanangkan Prabowo-Gibran untuk mencapai swasembada energi

bunyi uud 1945 pasal 33 ayat 3 Pendahuluan Tanah merupakan salah satu elemen dalam pembangunan suatu negara, termasuk Indonesia. Sebagai sumber daya alam yang strategis, penguasaan dan pemanfaatan tanah harus diatur sedemikian rupa agar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 Ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: “Bumi

Rp.190.000
Rp.1746-75%
Kuantitas
Dijual oleh