PASAL 36A UUD 1945:Kewajiban Warga Negara yang Ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD

pasal 36a uud 1945   erwin japasal kekayaan Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup

pasal 37 uud 1945 Penjelasan: Berisi penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal yang memberikan interpretasi resmi terhadap isi UUD 1945. 4. Peran dan Fungsi UUD 1945. Penelitian dari Universitas Padjadjaran menekankan bahwa UUD 1945 berperan sebagai pedoman utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa serta bernegara

pasal 22 a Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1

Rp.108.000
Rp.1327-75%
Kuantitas
Dijual oleh