pasal 35 uud nri tahun 1945 pasal 29 uud nri 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pasal 35 a Normal working hours in Indonesia are prescribed by Government Regulation No. 35/2021 of 2 February 2021 regarding fixed-term employment agreements, outsourcing, working hours and rest hours, and termination of employment GR 35/2021 as not more than seven hours per day and 40 hours per week based on a six-day working week or eight hours per
pasal 36a uud negara ri tahun 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah