pasal 33 uud 1945 mengatur tentang pasal 36 a Hukum tanah adalah kumpulan ketentuan hukum yang mengatur hak penguasaan atas tanah. Hukum tanah mengatur hubungan antara orang dan tanah dengan orang lain. Di Indonesia, hukum tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UUPA. UUPA mengatur berbagai aspek terkait tanah, termasuk hak atas tanah
isi pasal 31 uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28
pasal 77 kuhap Sejatinya ruang lingkup praperadilan dibatasi dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP namun karena perkembangan hukum sebagai respon atas ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi masyarakat, terdapat perluasan ruang lingkup praperadilan melalui terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nom.21/PUU-XII/2014