PASAL 33 UUD 1945 MENGATUR TENTANG:HUKUM TENTANG TANAH

pasal 33 uud 1945 mengatur tentang   isi pasal 1 ayat 2 uud 1945 Hukum tanah adalah kumpulan ketentuan hukum yang mengatur hak penguasaan atas tanah. Hukum tanah mengatur hubungan antara orang dan tanah dengan orang lain. Di Indonesia, hukum tanah diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria UUPA. UUPA mengatur berbagai aspek terkait tanah, termasuk hak atas tanah

pasal 33 ayat 3 uud 1945 Keberadaan potensi ini hendaknya dikelola sebaik-baiknya agar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, sesuai amanat konstitusi UUD 1945 Pasal 33 Ayat 3. Hal ini kemudian didukung dan dipertegas dalam salah satu misi Asta Cita yang dicanangkan Prabowo-Gibran untuk mencapai swasembada energi

uud 1945 pasal 29 ayat 1 Negara semestinya hadir dalam wujud penghormatan bagi siapapun yang akan melakukan kegiatan ibadah keagamaan, sebagaimana amanat konstitusi dalam Pasal 29 ayat 1 UUD 1945 yang menyatakan bahwa "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. 2

Rp.133.000
Rp.1361-75%
Kuantitas
Dijual oleh