PASAL 33 UUD 1945:Sistem Ekonomi Konstitusional – SUARAISLAM.ID

pasal 33 uud 1945   uud 1945 pasal 29 ayat 2 Prinsip nilai sistem ekonomi konstitusional, sesungguhnya seperti termaktub di dalam konstitusi pasal 33 UUD 1945, adalah “Kekayaan bumi, tanah dan air dengan segala isinya dipergunakan oleh negara untuk sebesar-besarnya kepentingan kesejahteraan rakyat”

pasal 1 ayat 1 uud nri 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

pasal 31 ayat 1 uud 1945 Kewajiban tersebut termasuk dalam UUD 1945 .... a. Pasal 27 Ayat 3. b. Pasal 29 Ayat 1. c. Pasal 30 Ayat 1. d. Pasal 31 Ayat 2. Jawaban : A. 5. Negara Indonesia

Rp.191.000
Rp.1972-75%
Kuantitas
Dijual oleh