pasal 33 ayat 3 uud 1945 uu pasal 77 ayat a Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
isi pasal 1 uud 1945 Dalam rapat pada 11 Juli 1945, Panitia Perancang UUD secara bulat menerima Piagam Jakarta sebagai Pembukaan UUD. Kemudian pada 14 Juli 1945, Panitia Perancang UUD melaporkan tiga hasil penting rapatnya. Ketiga poin tersebut adalah pernyataan kemerdekaan Indonesia, pembukaan UUD yang diambil dari Piagam Jakarta, dan batang tubuh UUD
pasal 77 ayat a INFOTEMANGGUNG.COM - Para pelajar ndonesia, kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam pasal 27 ayat 3 uud 1945 adalah ... Kita akan memplelajari hal ini. Yuk kita pelajari soal kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan pembahasannya di bawah ini