pasal 33 ayat 1 uud 1945 pasal 22 ayat 1 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pasal 31 ayat 1 uud 1945 Pendidikan dalam Perspektif UUD 1945 Pendidikan sebagai hak dasar warga negara telah diakui dalam UUD 1945, yang merupakan landasan hukum tertinggi di Indonesia. Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan."
pasal 36 a Kedua pasal ini sama-sama mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian. Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 merupakan dasar pemberian hukuman untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Namun, pasal tersebut tidak bisa terlepas dari Pasal 362 KUHP yang menjadi "genus-nya" dan memuat ketentuan hukuman untuk tindak pidana pencurian