PASAL 32 UUD 1945:Ditetapkan Oleh UNESCO, Reog Ponorogo Jadi Warisan Budaya Kita

pasal 32 uud 1945   pasal 25 a uud 1945 Karena itu, Pemerintah berkomitmen memajukan kebudayaan nasional di tengah peradaban dunia dan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 pasal 32 ayat 1

pasal 27 ayat 2 uud 1945 Hal ini sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27 2 berbunyi tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai bentuk kekuataan hukum dalam perlindungan penyandang disabilitas

uud nri tahun 1945 pasal 30 ayat 1 Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1

Rp.173.000
Rp.1734-75%
Kuantitas
Dijual oleh