pasal 31 uud 1945 pasal 36 a uud 1945 Pendidikan karakter dan nilai demi terciptanya cita-cita Pendidikan Nasional sebagaimana disebutkan dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pasal 31 ayat 3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
pasal 25 a 4 Pasal 81 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 78 ayat 2 UU Ketenagakerjaan 5 Pasal 26 ayat 3 PP 35/2021 6 Pasal 27 ayat 2 dan 3 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja “PP 35/2021”
isi pasal 31 uud 1945 Pasal 31 UUD 1945 menjamin bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan. Negara wajib menyediakan fasilitas pendidikan yang merata agar seluruh rakyat dapat memperoleh hak ini tanpa diskriminasi