pasal 30 uud nri tahun 1945 pasal 4 ayat 1 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pasal 5 ayat 1 uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28
uud nri tahun 1945 pasal 30 Menurut penelitian dari Universitas Indonesia, UUD 1945 adalah konstitusi yang memuat keseluruhan aturan dan ketentuan hukum yang menggambarkan sistem ketatanegaraan Indonesia. Konstitusi ini berfungsi sebagai pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan berbangsa serta bernegara