PASAL 30 AYAT 4 UUD 1945:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

pasal 30 ayat 4 uud 1945   uud 1945 pasal 27 sampai 34 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

pasal 18 ayat 1 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

uud 1945 pasal 34 ayat 1 Berdasarkan ketentuan di pasal 24C ayat 3 UUD 1945, tiga lembaga negara yang berwenang mengusulkan 9 hakim konstitusi ialah... A. MK, MA, Kejaksaan B. Presiden, DPR, MPR

Rp.134.000
Rp.1362-75%
Kuantitas
Dijual oleh