pasal 30 ayat 4 uud 1945 pasal 4 ayat 1 uud 1945 berbunyi Apalagi jika kita merujuk pada Pasal 30 ayat 4 UUD RI tahun 1945, Polri sebagai alat negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani
ringkasan pasal uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
pasal 22 a Pasal 22 - kendaraan bermotor beroda 2 dua atau 3 tiga dengan kapasitas isi silinder lebih dari 250 dua ratus lima puluh cc sampai dengan 500 lima ratus cc; atau - kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, atau kendaraan sejenis, yang dikenai PPnBM dengan tarif sebesar 60 persen. Pasal 23