pasal 30 ayat 3 uud 1945 pasal 36 a Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bela negara adalah sikap dan perilaku aktif dari setiap warga negara dalam membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan tantangan
pasal 31 ayat 2 uud 1945 Pasal 31 ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa "setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan." Sementara itu, pasal 31 ayat 2 menegaskan bahwa "setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."
pasal 88 kuhp UU Tipikor pasal 5 memang memuat aturan hukuman bagi pemberi suap mirip dengan pasal 605 RUU KUHP. Akan tetapi, pasal 6 UU Tipikor mengatur hukuman lebih berat bagi penyuap hakim, yakni 3-15 tahun bui. Bahkan, Pasal 12 UU Tipikor huruf a mengatur hukuman bagi pejabat negara atau hakim penerima suap: pidana seumur hidup atau penjara 4-20 tahun