pasal 30 ayat 3 uud 1945 bunyi pasal 1 ayat 3 uud 1945 Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bela negara adalah sikap dan perilaku aktif dari setiap warga negara dalam membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan tantangan
pasal 7 uud 1945 sebelum amandemen Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pasal 30 uud 1945 Dalam Pasal 30 ayat 2 UUD 1945 ditegaskan bahwa Kepolisian sebagai salah satu kekuatan utama dalam usaha pertahanan dan keamanan negara bersama-sama dengan Tentara Nasional Indonesia dan didukung oleh kekuatan pendukung, yaitu rakyat terlepas dan bebas dari pengaruh politik penguasa, karena Peran, Kedudukan Polri Rahkmat Bagi Indonesa, Solus Populis Suprema Lex Esto