pasal 30 ayat 2 uud 1945 pasal 30 uud nri tahun 1945 "Usulan agar Polri berada di bawah Kementerian Dalam Negeri bertentangan dengan semangat Pasal 30 ayat 2 dan 4 UUD Negara RI 1945," kata Hendardi dihubungi pada Minggu 1/12. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional Kompolnas Muhammad Choirul Anam mengemukakan bahwa gagasan penempatan Polri di bawah TNI mengkhianati cita-cita reformasi
uud 1945 pasal 27 UUD 1945 Pasal 27 Ayat 3: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." UUD 1945 Pasal 30 Ayat 1: "Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara." Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara:
pasal 35 a Isi Pasal 28 dalam UUD 1945 dan Maknanya Pasal 28A "Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya" Pasal ini mengatur mengenai "hak sipil" atau hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu sebagai warga negara yang dilindungi oleh hukum