pasal 30 ayat (1) uud 1945 royal group erwin japasal Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bela negara adalah sikap dan perilaku aktif dari setiap warga negara dalam membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan tantangan
pasal 29 uud 1945 mengatur tentang INFOTEMANGGUNG.COM - Para pelajar ndonesia, kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam pasal 27 ayat 3 uud 1945 adalah ... Kita akan memplelajari hal ini. Yuk kita pelajari soal kewajiban warga negara yang ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 adalah ikut serta dalam upaya pembelaan negara dan pembahasannya di bawah ini
uud 1945 pasal 1 ayat 3 Pasal 32 UUD 1945 Menyatakan bahwa negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya. 3 Pasal ini menegaskan bahwa kebudayaan dipandang penting sebagai salah satu pilar kehidupang bangsa Indonesia