PASAL 3 UUD 1945:Berikut ini Hak-Hak Dasar Warga Negara yang Dijamin oleh Negara

pasal 3 uud 1945   pasal uud nri tahun 1945 Hak ini diatur dalam Pasal 28E Ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Negara bertugas melindungi hak ini selama dilakukan dengan cara yang tidak melanggar hukum

bunyi pasal 33 ayat 3 uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup

pasal 28 uud nri 1945 Pasal 28 UUD NRI 1945 menjamin hak warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk hak untuk dipilih dan memilih. Pak Nano yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah merupakan contoh nyata dari pelaksanaan hak tersebut. a

Rp.193.000
Rp.1824-75%
Kuantitas
Dijual oleh