PASAL 3 AYAT 1 UUD 1945:Kewajiban Warga Negara yang Ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD

pasal 3 ayat 1 uud 1945   pasal 18 uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup

pasal 28e uud 1945 Untuk itu, Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan frasa “dilakukan demi kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat 3 KUHP bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk juga “kritik terhadap kebijakan pemerintah, kritik terhadap penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan atau berbuat sewenang

pasal 33 uud nri tahun 1945 Ibas mengusulkan sepuluh topik untuk diskusi, termasuk perubahan dan pembaharuan UUD NRI Tahun 1945. ... perlu memastikan relevansi pasal-pasal UUD dengan konteks politik dan ekonomi saat ini

Rp.158.000
Rp.1386-75%
Kuantitas
Dijual oleh