pasal 29 uud 1945 mengatur tentang isi pasal 31 uud 1945 Konstitusi Indonesia menjamin kebebasan beragama bagi seluruh warga negara. Pasal 29 UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Prinsip ini sejalan dengan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang menghargai keberagaman
bunyi pasal 33 uud 1945 hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. pasal 28I ayat 1. Kewajiban Warga Negara Indonesia : – Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 berbunyi :
pasal 29 uud 1945 Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, menyatakan bahwa pelarangan Jalsah Salanah oleh Pemda Kuningan adalah pelanggaran terhadap UUD 1945. Menurutnya, larangan tersebut melanggar Pasal 28E ayat 1 dan Pasal 29 ayat 2 yang menjamin kebebasan beragama