pasal 29 uud 1945 pasal 34 uud 1945 JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi MK kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Pasal 16 huruf a Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 UUD 1945, pada Selasa 3/12/2024 di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan Perkara Nomor 66/PUU-XXII/2024 ini
isi pasal 25 a Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah
pasal 77 kuhp Mahkamah Konstitusi MK menyatakan frasa aturan yang terkenal sebagai delik atau pasal “perbuatan tidak menyenangkan” inkonstitusional. Frasa “Sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan” dalam ketentuan Pasal 335 ayat 1 butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP juncto UU No.73 Tahun 1958 tidak memiliki kekuatan hukum mengikat