pasal 28 uud 1945 uud 1945 pasal 34 ayat 1 Perubahan UU ITE belum sepenuhnya menghapus pasal-pasal multitafsir. Contohnya, Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian masih dianggap rawan digunakan untuk membatasi ekspresi politik yang sah. Kritik terhadap pemerintah atau pejabat publik kadang-kadang masih dikategorikan sebagai ujaran kebencian, meskipun seharusnya dilindungi sebagai
uud 1945 pasal 27 ayat (2) Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pasal 25a uud 1945 Menampilkan informasi menengenai peraturan perundang-undangan tingkat pusat dan Daerah