pasal 28 ayat 2 uud 1945 bunyi pasal 31 uud 1945 Pekerja rumah tangga telah dijamin perlindunganya oleh negara sebab merupakan bagian dari hak asasi manusia sesuai dengan yang ada di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Dalam Pasal 27 ayat 2 yang menyatakan bahwa: "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan", junto
isi pasal 1 ayat 2 uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28
pasal 27 ayat 3 uud nri tahun 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28