pasal 27 uud nri tahun 1945 pasal 36a uud 1945 Pasal 18B ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia
pasal uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
pasal 29 ayat 2 uud 1945 Adanya pembubaran ini, menggambarkan bahwa pada kenyataanya hak kebebasan beragama yang termaktub dalam Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 belum dapat terealisasikan dengan baik. Bahkan ironisnya perbedaan paham menjadi sebab utama dari rentetan pelanggaran hak kebebasan beragama yang Jemaat Ahmadiyah alami