PASAL 27 UUD 1945:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

pasal 27 uud 1945   bunyi pasal 1 ayat 3 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

pasal 2 ayat 2 uud 1945 Dalam konteks demikian, pada amandemen UUD 1945 Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 menyatakan, kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD. Frasa” kedaulatan di tangan rakyat” dalam konstitusi merupakan pilihan dimana kedaulatan dalam demokrasi berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD

pasal 22 uud 1945 permenkumham nomor 22 tahun 2024 pelaksanaan fungsi keimigrasian oleh pejabat imigrasi pada perwakilan republik indonesia atau tempat lain di luar negeri. diundangkan 2 bulan yang lalu

Rp.176.000
Rp.1655-75%
Kuantitas
Dijual oleh