PASAL 27 UUD 1945:Mengenal UU yang melindungi kaum disabilitas - ANTARA News

pasal 27 uud 1945   isi pasal 25 a Hal ini sesuai amanat UUD 1945 Pasal 27 2 berbunyi tiap-tiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas sebagai bentuk kekuataan hukum dalam perlindungan penyandang disabilitas

uud 1945 pasal 26 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

pasal 34 uud 1945 Dalam konteks konstitusi, UUD 1945 sebelum amandemen mengandung banyak pasal yang mencerminkan semangat ini, seperti Pasal 33 yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, serta Pasal 34 yang mengatur kewajiban negara untuk memelihara fakir miskin

Rp.119.000
Rp.1788-75%
Kuantitas
Dijual oleh