pasal 27 ayat 3 uud 1945 berbunyi pasal 27 ayat (3) uud 1945 Bela negara bukan hanya tanggung jawab militer, tetapi juga seluruh rakyat Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 30 Ayat 1 UUD 1945. Nilai bela negara mencakup: 1. Cinta Tanah Air. 2. Kesadaran Berbangsa dan Bernegara. 3. Keyakinan terhadap Pancasila sebagai Ideologi Negara. 4. Rela Berkorban untuk Bangsa dan Negara. 5
pasal 1 ayat 3 uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28
pasal 36 a Kedua pasal ini sama-sama mengatur hukuman untuk tindak pidana pencurian. Pasal 363 KUHP ayat 1 dan 2 merupakan dasar pemberian hukuman untuk tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Namun, pasal tersebut tidak bisa terlepas dari Pasal 362 KUHP yang menjadi "genus-nya" dan memuat ketentuan hukuman untuk tindak pidana pencurian