pasal 27 ayat 3 uud 1945 berbunyi pasal uud nri tahun 1945 Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bela negara adalah sikap dan perilaku aktif dari setiap warga negara dalam membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan tantangan
bunyi pasal 33 ayat 3 uud 1945 Pada ayat satu, pasal ini mengatur mengenai "hak sosial-ekonomi". Makna pasal ini adalah setiap orang berhak untuk berkeluarga dan melanjutkan keturunan. Sementara itu, ayat dua pada pasal ini menjelaskan mengenai "hak anak". Makna pasal ini adalah setiap anak berhak untuk hidup dan berkembang, serta mendapat perlindungan dari negara. Pasal 28C 1
pasal 23 a uud 1945 Republik Indonesia pun menganut hal tersebut. Oleh para founding fathers, filosofi tersebut telah diabadikan di dalam Pasal 23 ayat 2 UUD 1945, yang belakangan diamandemen menjadi Pasal 23A, yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Mengapa harus undang-undang?