pasal 27 ayat 3 uud 1945 berbunyi pasal 33 uud 1945 mengatur tentang Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
pasal 28 a sampai 28 j Pengaturan tersebut merupakan turunan dari norma konstitusi kita sebagaimana diatur di Pasal 28 UUD 1945 yang berbunyi kebebasan berserikat, berkumpul, mengeluarkan fikiran dengan lisan dan
pasal 28 a Pasal 28 terdapat dalam Bab XA tentang Hak Asasi Manusia. Pasal 28 terdiri dari pasal 28A hingga 28J, yang berisi berbagai hak asasi warga. Salah satu pasal yang membahas pendidikan adalah pasal 28C ayat 1