pasal 27 ayat 3 uud 1945 uud 1945 pasal 1 ayat 2 Bela negara merupakan kewajiban moral dan hukum yang diamanatkan oleh konstitusi Indonesia, yaitu Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 30 ayat 1 UUD 1945. Bela negara adalah sikap dan perilaku aktif dari setiap warga negara dalam membela dan mempertahankan negara dari berbagai ancaman dan tantangan
pasal 99 piagam pbb Pasal 27 dan 28 UUD 1945 mempertegas kesetaraan di depan hukum dan hak atas keadilan. UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM memberikan dasar hukum untuk melindungi hak dasar warga negara serta mengadili kasus pelanggaran HAM berat, seperti pembunuhan massal, penyiksaan, dan penghilangan paksa
buku pasal uud 1945 Mengutip Buku Ajar Pengantar Hukum Indonesia oleh Zuhrah, dkk 2024, proses perubahan tersebut dilakukan secara bertahap yang dimulai dari pemberian prioritas pada pasal-pasal yang disetujui dari semua fraksi di MPR. Beberapa tujuan lainnya yakni sebagai berikut: