PASAL 27 AYAT 3 UUD 1945:Kewajiban Warga Negara yang Ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD

pasal 27 ayat 3 uud 1945   uud nri tahun 1945 pasal 30 ayat 1 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup

pasal 28a uud 1945 Pasal 28A yang telah diatur oleh UUD 1945. Indonesia sudah memiliki UU dan UUD 1945 yang menjadi acuan untuk hukum Indonesia bahkan tentang HAM, berdasarkan UU No. 39 Tahun 1999 HAM Pasal 1 ayat 1 menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa

bunyi uud 1945 pasal 1 ayat 1 3. Hak warga negara untuk mengembangkan diri dan pendidikan dijelaskan dalam UUD 1945 pada pasal …. a. 28 b. 28A c. 28C ayat 1 d. 28D ayat 1 e. 28I ayat 4 Jawaban: C. 4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Merupakan bunyi dalam UUD 1945 pasal …. a. 28 b. 28A c

Rp.100.000
Rp.1185-75%
Kuantitas
Dijual oleh