pasal 27 ayat 2 uud 1945 pasal 5 uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup
pasal 29 uud nri 1945 Sejalan dengan perkembangan bangsa Indonesia, UUD 1945 mendapatkan amendemen, termasuk pasal-pasal tentang pendidikan. Berikut adalah pasal tentang pendidikan yang terdapat dalam UUD 1945, yang dikutip dari Putusan Mahkaman Konstitusi 5:4, Ali Marwan Hsb 2020:67
pasal 35 a Berdasarkan Pasal 20 UU No. 5 Tahun 1960, SHM memberikan kekuasaan penuh atas tanah. Di sisi lain, Sertifikat Hak Guna Bangunan HGB memberikan hak bagi seorang yang memiliki sertifikat ini untuk mendirikan bangunan di atas tanah yang bukan milik pemegangnya, dengan jangka waktu tertentu, sesuai dengan Pasal 35 UU No. 5 Tahun 1960 dan Pasal 1