PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945:Nasib Outsourcing Tanpa Kepastian dan Perlindungan Hukum

pasal 27 ayat 2 uud 1945   contoh pasal 28 a FORUM KEADILAN – Pekerjaan alih daya atau outsourcing di Indonesia merupakan isu yang kompleks dan sering menjadi perdebatan. Isu ini berakar pada landasan konstitusional, pasal 28D ayat 1 dan pasal 27 ayat 2 UUD 1945, yang menjamin pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil bagi setiap warga negara, serta hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

pasal 99 piagam pbb Para ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa PBB pada Senin 1/12/2024 menyerukan adanya "perubahan pendekatan" dalam respons internasional terhadap krisis yang semakin memburuk di Myanmar, setelah jumlah korban sipil melampaui angka 6.000 jiwa

pasal 30 uud 1945 JAKARTA, HUMAS MKRI – Ahmad Farisi yang berprofesi sebagai peneliti dan pengamat serta A. Fahrur Rozi yang merupakan Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menguji Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan UU P3 terhadap Undang-Undang Dasar Negara

Rp.114.000
Rp.1848-75%
Kuantitas
Dijual oleh