pasal 27 ayat 1 uud nri tahun 1945 pasal 27 ayat 2 uud 1945 Pasal 27 Ayat 1 UUD 1945 "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya." Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum."
pasal 28e uud 1945 Kebebasan berpendapat di Indonesia dijamin oleh Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi. Namun, kebebasan ini tidak bersifat absolut karena dibatasi oleh peraturan yang bertujuan untuk melindungi hak orang lain serta menjaga ketertiban umum
pasal 27 uud nri tahun 1945 Pasal 18B ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia