pasal 27 34 uud 1945 jelaskan makna pasal 25a uud 1945 Dalam konteks digital, UU ITE menjadi instrumen utama yang mengatur ekspresi di internet. Pada revisi awal tahun 2016, pasal-pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian banyak dikritik karena dianggap multitafsir dan berpotensi digunakan untuk membungkam kritik
pasal 3 uud 1945 Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi
pasal 27 34 uud 1945 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup