pasal 27 34 uud 1945 pasal 28 a sampai 28 j Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
pasal 26 uud nri tahun 1945 3. Jika dianalisis berdasarkan Pasal 28C ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang berisi “Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”
pasal 99 piagam pbb TEMPO.CO, Jakarta - Negara-negara tidak dapat menghindari kewajiban hukum mereka di bawah Statuta Roma untuk melaksanakan keputusan Mahkamah Pidana Internasional ICC, termasuk penangkapan individu yang menghadapi surat perintah, kata seorang mantan pejabat PBB, yang menyatakan keprihatinannya terhadap beberapa negara Barat yang mencoba menghin