pasal 27 34 uud 1945 uud 1945 pasal 27 Dalam konteks digital, UU ITE menjadi instrumen utama yang mengatur ekspresi di internet. Pada revisi awal tahun 2016, pasal-pasal dalam UU ITE seperti Pasal 27 ayat 3 mengenai pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat 2 tentang ujaran kebencian banyak dikritik karena dianggap multitafsir dan berpotensi digunakan untuk membungkam kritik
pasal 7 uud 1945 setelah amandemen Pasca reformasi tahun 1998, perubahan tidak hanya menyentuh Undang-Undang tetapi juga ketetapan majelis permusyawaratan rakyat TAP MPR dan Undang-Undang Dasar UUD 1945. Amandemen 1945 mengubah hubungan antar lembaga negara dari yang vertical-struktural menjadi horizontal-fungsional sehingga tidak ada lagi lembaga tertinggi di negara
pasal 77 kuhap Penahanan terhadap terdakwa dilakukan berdasar alasan sesuai Pasal 21 ayat 1 dan ayat 4 KUHAP, dalam waktu sesuai Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP. Penahanan dilakukan dengan mengeluarkan surat perintah penahanan yang berbentuk penetapan