PASAL 26 AYAT 1 UUD 1945:HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

pasal 26 ayat 1 uud 1945   pasal 99 piagam pbb Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

erwin japasal siapa Baca juga: Unggul Sementara, Farhan-Erwin Janjikan Seragam Hansip Jadi Warisan Ikonik. Berdasarkan hasil perhitungan suara oleh KPU, pasangan nomor urut 3, Muhammad Farhan-Erwin, berhasil unggul dengan perolehan 523.000 suara. Baca juga: Pilkada Bandung 2024: Farhan Optimistis, Arfi Siap Menang atau Kalah, Haru Harap Pemimpin Terbaik

pasal 1 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

Rp.113.000
Rp.1559-75%
Kuantitas
Dijual oleh