pasal 25 uud 1945 pasal 24 uud 1945 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang
jumlah pasal uud 1945 Undang-Undang Dasar UUD 1945 sebagai fondasi konstitusi Indonesia, telah mengalami empat kali amandemen penting pada periode 1999-2002. Salah satu hasil amandemen ini adalah perluasan Pasal 28 menjadi Pasal 28A-28J yang secara khusus mengatur Hak Asasi Manusia HAM. Sebelum amandemen, Pasal 28
pasal 30 ayat 4 uud 1945 Ia menegaskan bahwa pemisahan fungsi Polri dan TNI telah diatur secara tegas dalam Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, di mana TNI bertugas menjaga kedaulatan negara dan menghadapi ancaman militer, sedangkan Polri bertanggung jawab atas keamanan, penegakan hukum, dan perlindungan warga negara