PASAL 25 A:Food Estate, langkah negara wujudkan hak atas pangan dan

pasal 25 a   pasal 31 uud 1945 Hak atas pangan merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia yang diakui secara internasional. Pasal 25 Universal Declaration of Human Rights UDHR menyatakan bahwa setiap orang berhak atas standar hidup yang memadai, termasuk akses terhadap makanan, kesehatan, dan kebutuhan dasar lainnya

pasal 37 uud 1945 ayat 1 5 Pasal 18B ayat 2 UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia

uud 1945 pasal 33 Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu : 1. Pasal 26, ayat 1, yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat 2, syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang

Rp.152.000
Rp.1109-75%
Kuantitas
Dijual oleh