PASAL 23 A UUD 1945:Kewajiban Warga Negara yang Ditegaskan dalam Pasal 27 ayat 3 UUD

pasal 23 a uud 1945   uud 1945 pasal 28 ayat 1 Kewajiban Warga Negara dalam Pasal 27 Ayat 3 UUD 1945: Membela Negara. Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Dasar UUD 1945 berbunyi: "Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara." Ayat ini menegaskan bahwa pembelaan negara bukan hanya hak, tetapi juga kewajiban setiap warga negara Indonesia. Pembelaan negara mencakup

pasal 23 uud 1945 permenkumham nomor 23 tahun 2024 PENILAIAN INDEKS REFORMASI HUKUM PADA KEMENTERIAN/LEMBAGA DAN PEMERINTAH DAERAH Diundangkan 3 bulan yang lalu

uud nri tahun 1945 pasal 30 ayat 1 1. Makna sila Ketuhanan Yang Maha Esa dalam pelaksanaan keyakinan bagi tiap penduduk sebagai implementasi hak pada Pasal 29 ayat 2 UUD NRI Tahun 1945, yakni …. A. setiap orang yang hidup di Indonesia boleh berkeyakinan apa saja B. setiap orang yang tinggal di Indonesia dilindungi dalam berkeyakinan apa saja

Rp.149.000
Rp.1832-75%
Kuantitas
Dijual oleh